Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis dan Bentuk Koperasi
A.
Jenis Koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi
Konsumsi
4. Koperasi
Produksi
Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut
PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
B. Bentuk
Koperasi
Dalam pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
·
Koperasi
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
·
Koperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Koperasi
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
- Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang
yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah
sebagai berikut:
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder. - Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Komentar
Posting Komentar