Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Bidang Industri Manufaktur
Berikan
contoh kasus pelanggaran etika profesi (pelanggaran kode etik) di bidang
industri manufaktur!
PERMASALAH
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
PEMBAHASAN
MASALAH
Indofood
merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya
banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan
Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat,
disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal
Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga
yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga
indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga
mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga
memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan,
yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga
banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie
selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk
Indomie.
Tentu
saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk
mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir
pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal
tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie.
Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil
yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah
diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun
lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan
nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri
terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji
kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari
fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri
Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan
produsen lokal.
Yang
menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh
pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?.
Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk
tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut
dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam
berbisnis.
KESIMPULAN
Dari
kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis.
Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya
kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie
yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk
Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan
Global.
Komentar
Posting Komentar