Pengertian CSR dan GCG
1.
Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar !
Jawab
: Tanggung jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Responsibility
(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa
organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu
tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat
dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi
bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau
deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan
untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
2.
Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ? Jelaskan prinsip – prinsipnya !
Jawab
: Yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) Menrut Cadburry,
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar mencapai
keseimbangan anatara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawaban kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada
umunya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengetahuan kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Prinsip-Prinsip
Good Corporate Governance (GCG) Sejak diperkenalkan
oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan
acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut
disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau
perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang
berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang
baik ini antara lain :
(a). Akuntabilitas (accountability) Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki
oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang
saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas
keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan
pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan
perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham
bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility) Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy) Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(d) Kewajaran (fairness) Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(e) Kemandirian (independency) Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
3.
Jelaskan pengertian whistle blowing ! Bedakan whistle
blowing internal dan eksternal !
Jawab :
Pengertian Whistle Blowing yaitu :
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain.
Whistle
blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun
pihak lain.
4.
Jelaskan prinsip – prinsip etis apa
saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi ? Jawab :
1. Prinsip
kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap
konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan
terhadap produk tersebut.
2. Tanggung
jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian
produk ( tanggal kadaluarsa ).
3. Integritas
moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku
bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi
konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Komentar
Posting Komentar