contoh kasus etika bisnis
1.
di
Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah kabupaten diseluruh
daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk
Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh
pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali
sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan
bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman
dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan
pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di
pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat
yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar
minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional,
kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka
sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
SOLUSI
PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan
kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat
secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor
untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD
1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang
harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya
berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang
terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita tetap terjaga
sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam yang
sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita bisa menggunakan
sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan tidak
menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love our earth.
2.
Dalam kasus ini, persoalan bukan pada bintang iklan
(Sule) yang menjadi pemeran utama pada iklan kartu AS dan kartu XL yang saling
menyindir satu sama lain, karena hak seseorang untuk melakukan kewajibannya dan
manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya. Dimana
yang dimaksud adalah Sule yang mempunyai haknya sebagai manusia. Sejauh yang
diketahui Sule tidak melakukan pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI)
tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah
satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “ Iklan tidak boleh merendahkan produk
pesaing secara langsung maupun tidak langsung .” Dalam etika pariwara Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan
anak-anak dibawah umur, tetapi kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak
sebagai bintang iklan, bukan hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak
boleh mengajarkan anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas
dilakukan anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan
bintang iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya. Hal yang dilakukan
kedua kompetitor ini tentu telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya
telah disadari oleh kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan
persaingan tidak sehat ini. Kedua kompetitor provider ini melanggar
prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik dan moral untuk mencapai tujuannya
untuk mendapatkan keuntungan lebih dan menguasai pasaran dimasyarakat yang
diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu
untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk,
promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga
etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan
akhirnya telah menjadi praktek monopoli. Padahal telah dibuat undang-undang
yang mengatur tentang persaingan bisnis, yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi kedua
kompetitor ini mengabaikan Undang-Undang yang telah dibuat. Perilaku tidak etis
dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga terjadi karena peluang-peluang
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan
disalah gunakan dalam pelaksanaannya dan
kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan- perbuatan
yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
SOLUSI
Dlam kasus
ini, kedua provider menyadari mereka telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam
Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa
“ Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun
tidak langsung .”Sebagaimana banyak
diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap
saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya untuk menjadi provider yang
terbaik di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan
membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi
tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua
provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat
Komentar
Posting Komentar